MERUBAH PARADIGMA DISABILITAS DALAM PANDANGAN MASYARAKAT

November 27, 2011

WHO (World Health Organization) menyatakan bahwa 15% dari penduduk dunia adalah Penyandang Disabilitas, jadi dapat disimpulkan bahwa 15% dari penduduk Indonesia adalah mereka penyandang disabilitas. Perkembangan yang cukup signifikan untuk jumlah penyandang disabilitas, kalau sebelum 2011 asumsi tersebut hanya 10% sekarang berkembang menjadi 15%, ini disebabkan juga faktor bencana yang akhir-akhir ini banyak terjadi di dunia, sehingga menjadikan pertambahan jumlah penyandang disabilitas. Namun selama ini penyadang Disabilitas di Indonesia hanyalah dianggap sebagai kaum kelas dua. Mereka adalah kaum yang sering mengalami diskriminasi baik di dalam keluarga, masyarakat, maupun Negara.
Masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa Penyandang Disabilitas itu “sakit” bukan sekumpulan orang yang sehat, sehingga sering kali di dalam lowongan pekerjaan dicantumkan klausul “Sejat Jasmani dan Rohani”, yang terjadi adalah penolakan-penolakan ketika seorang penyandang disabilitas melamar sebuah pekerjaan karena mereka dianggap “sakit”. Paradigma yang lainnya adalah penyandang disabilitas adalah sekelompok orang yang dianggap “tidak mampu” dalam melakukan pekerjaan sehingga hidupnya sangat tergantung dengan orang lain dan ini menyebabkan tidak ada harapan bagi mereka untuk hidup secara mandiri sehingga patut untuk “dikasihani”.
Belum lagi stigmatisasi yang ada di dalam masyarakat kita bahwa anak yang terlahir menyandang disabilitas itu adalah sebuah kutukan karena dosa yang disebabkan oleh orang tuanya sebelum si anak lahir, sehingga kecenderungannya adalah mengurung anaknya dan menyembunyikan anaknya dari masyarakat sekitarnya. Sehingga hal ini menyebabkan anak tersebut minder dan tidak pandai bergaul. Disamping itu yang sungguh mencengangkan apabila seorang ibu hami bertemu dengan penyandang disabilitas, si ibu hamil tersebut akan mengusap-usap perutnya sambil berkata amit-amit jabang bayi, seakan-akan kesan yang timbul penyandang disabilitas itu monster yang menakutkan. Padahal kami penyandang disabilitas tidak pernah mau terlahir sebagai penyandang disabilitas.
Kami penyandang disabilitas adalah entitas yang juga butuh dihargai, yang juga punya kemauan dan kemampuan layaknya manusia lainnya. Kami juga punya semangat untuk menaklukan dunia
Peran Keluarga
Keluarga adalah satuan masyarakat terkecil, keluarga adalah pintu seseorang menuju perjalanan menaklukan dunia. Sehingga peran keluarga sangatlah penting dalam membentuk seseorang meraih cita dan asa. Demikian juga penyandang disabilitas, keluarga menjadi tolak ukur seberapa jauh dia bisa hidup mandiri dan mampu bergaul dengan lingkungannya.
Sangat disayangkan sebagian keluarga masih menutup diri jika mempunyai anak penyandang disabilitas, mereka merasa malu jika anaknya diketahui oleh tetangga disekitarnya, bahkan ada yang sampai anaknya dipasung. Sikap diskriminasi sudah dimulai di keluarga. Mereka tidaklah sadar bahwa anak tersebut juga membutuhkan sosialisasi karena manusia adalah makhluk sosial (homo homini socius). Anak disabilitas adalah socialita juga yang perlu mengembangkan kepribadian diri dan bakatnya karena mereka punya cita-cita yang sama dengan socialita lainnya.
Memperlakukan penyandang disabilitas sewajarnya di keluarga adalah cara efektif menuju kemandirian mereka. Menumbuhkembangkan bakat yang ada di dalam diri penyandang disabilitas di dalam keluarga adalah salah satu cara menolong mereka dari keterasingan, keterasingan dari masyarakat sekitar atau keterasingan dari dunia yang nantinya akan mereka hadapi ketika keluarga mereka sudah tidak mampu untuk mendampingi mereka terus.
Memberikan porsi yang sama dalam mendidik penyandang disabilitas dan memenuhi kebutuhan pendidikan mereka sama dengan anggota keluarga yang lain. Jangan ada anggapan bahwa pendidikan tidaklah penting bagi penyandang disabilitas. Pendidikan adalah bekal bagi mereka untuk beraktualisasi dengan lingkungannya, baik itu pendidikan formal maupun informal.
Banyak penyandang disabilitas yang sukses karena keluarga memberikan kebebasan penyandang disabilitas untuk meraih pendidikan. Salah satu contohnya Bapak Saharudin Daming, seorang tuna netra pertama yang berhasil meraih gelar Doctor Ilmu Hukum dan sekarang sebagai salah satu komisioner dalam Komnas HAM. Artinya penyandang disabilitas jika diberikan kesempatan yang sama dalam pendidikan kemampuan mereka juga akan sama dengan manusia lainnya. Artinya jangan sampai ada rasa diskriminasi dalam mendidik anak penyandang disabilitas, jangan ragu akan kemampuan mereka.
Mereka pasti bisa jika mereka diberi kepercayaan yang sama. Mereka bukanlah kutukan karena di dalam agama apapun tidak ada yang namanya dosa turunan sehingga apa yang dilakukan oleh orang tuanya menyebabkan seseorang tersebut terlahir sebagai penyandang disbilitas.sudah saatnya keluarga mempunyai pikiran terbuka ketika salah anggota keluarganya penyandang disabilitas, sikap terbuka (open mind) akan mampu membawa kemandirian dalam kehidupan penyandisabilitas.

Peran Masyarakat
Masyarakat inklusi adalah sesuatu yang akhir-akhir ini banyak di dengung-dengungkan dalam aksi-aksi penyandang disabilitas. Artinya tidak hanya penyandang disabilitas saja yang harus berusaha menjadi inklusi tetapi masyarakat dan lingkungan sekitar juga harus berusaha mau menerima “keberadaan” penyandang disabilitas. Apabila ingin mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas haruslah tidak mendengar dari keluarga atau pendampingnya, masyarakat harus berbicara langsung kepada penyandang disabilitas tersebut sehingga tau kebutuhannya.
Dalam aktifitas-aktifitas kemasyarakatan penyandang disabilitas juga didorong untuk ikut berperan serta secara aktif. Mereka harus di dengar pendapatnya, hak-haknya juga harus dipenuhi. Dan tidak lagi menganggap sebelah mata terhadap kemampuan penyandang disabilitas. Kemampuan seseorang bukan dilihat dari fisiknya tetapi dari karya yang dihasilkannya, sudah banyak penyandang disabilitas yang mengharumkan nama bangsa atau melakukan sesuatu yang bisa berguna bagi lingkungannya.
Apa yang dilakukan penyandang disabilitas itu adalah tidak lain membuktikan tentang eksistensi mereka yang ingin dihargai dan menjadi bagian dari masyarakat. Penyandang disabilitas juga punya kemampuan untuk memimpin, penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan manusia lainnya. Selama ini mereka dianggap kaum yang tidak punya masa depan, kaum yang lemah dan panttas untuk jadi bahan olok-olokan. Sudah saatnya mewujudkan masyarakat inklusi yang harmonis dan non diskriminasi.

Peran Negara
Negara juga harus berperan dalam perubahan paradigma yang ada di dalam masyarakat dan keluarga tentang penyandang disabilitas. Peluang diratifikasinya Konvensi Peningkatan Harkat dan Martabat Penyandang Disabilitas sebagai tonggak peningkatan harkat dan martabat penyandang disabilitas di Indonesia. Negara sebagai sebuah konsesus masyarakat yang memang harus memenuhi segala kebutuhan warga masyarakatnya. Kebutuhan akan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah suatu keharusan. Penyandang disabilitas selama ini merasa Negara melalui Pemerintah telah mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas. Aksesibilitas baik fisik mapun non fisik juga masih sangat dirasakan kurang oleh Penyandang Disabilitas, sehingga diharapkan pasca diratifikasinya Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat (CRPD) aka nada peningkatan harkat dan martabat Penyandang Disabilitas, dan semoga ratifikasi tersebut tidak jadi menara gading yang implementasinya di masyarakat jauh dari harapan.
Penutup
Tulisan ini dibuat tidak lebih untuk memberikan wawasan kepada semua orang tentang penyandang disabilitas., mungkin tulisan ini banyak kekurangan terbuka untuk menerima kritikan atau ada tanggapan silahkan kami buka ruang selebar-lebarnya. Tulisan ini Saya buat dalam rangka memperingati Hari Internasional Penyandang Disabilitas yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2011 mendatang dan juga untuk mengikuti blogging contest semi SEO yang diadakan oleh kartunnet.com, sebuah media digital yang dikelola oleh teman-teman tuna netra. Harapan kedepannya kartunet dapat menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi penyandang disabilitas, dan mampu membawa perubahan paradigma masyarakat tentang dunia disabilitas.

Sebagai persembahan terakhir Kami haturkan sebuah Puisi karangan saya, yang tercipta pada tanggal 19 Oktober 2010 berjudul
“Anugerah Kecacatan”
(Lumajang, 19.10.2010)

Ketika kepingan tulang tak dapat membentuk tangan dan kaki
Ketika serpihan daging tak lagi membentuk kulit
Bahkan ketika rumah siput tak mampu bertengger mesra di telinga kami
Demikian juga kemampuan otak kami yang terbatas
Atau mata kami yang tak mampu menatap warna indahnya dunia

Kita masih bisa melantukan lagu merdu tentang kehidupan
Yang terkadang melantangkan kepedihan karena kami tidak dianggap
Terkadang juga membelaskasihani kami padahal kami mampu
Terkadang juga menganggap kami aib sehingga jadilah yang terbuang

Tapi inilah Kami yang katanya serba terbatas padahal tak kenal aras
Tapi inilah Kami yang tak pernah bertopang dagu rubah nasib yang semakin berpacu
Ya inilah Kami yang jauh dari kesedihan walau badai harus terlawan
Ya inilah Kami yang harus tetap hidup sampai nyawa meredup

Tiada pernah ada kata menyerah meski diri terbelah
Tiada keinginan merubah bentuk walau tubuh tertekuk
Kami sadar inilah kesempurnaan dari Sang Pembuat agar saling mengingatkan
Kecacatan adalah anugerah tempat Kami untuk berserah

<a href="Kontes Blogging Kartunet 2011“>

STRATEGI ADVOKASI PEKERJA MIGRAN

February 26, 2011

(Makalah ini diberikan pada Pelatihan dan Pembekalan TKI/TKW yang diselenggarakan oleh LSM Perempuan Peduli Lumajang)
A. Pendahuluan
TKI atau tenaga Kerja Indonesia adalah salah satu entitas sosial dan ekonomi yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia, mereka adalah sekelompok orang yang bisa disebut pahlawan devisa, karena merakalah penyumbang devisa terbanyak bagi Republik Indonesia di sektor moneter. Mereka menyumbang Rp. 100 triliyun per tahunnya dari nilai kurs yang ada. Mereka juga orang-orang hebat, karena mereka harus berpisah dengan keluarganya. Dus seharusnya mereka mendapat keistimewaan di negara tercinta, apa lacur justru negara masih setengah hati dalam melindungi mereka.
Ketidakjelasan Negara dalam melindungi TKI di luar negeri tercermin dari maraknya kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri. Migrant Care mencatat, pada tahun 2010, terdapat 45.845 masalah buruh migran, sementara pada tahun 2009, terdapat 5.314 kasus kekerasan dan 1.018 kasus kematian buruh migran. Dan ini semua masih belum jelas penangananya sampai sekarang oleh negara. Persoalan ini sebagian menimpa sebagian besar para Tenaga Kerja Wanita (TKW). Mereka adalah kelompok paling rentan terjadinya penyiksaan maupun pelecehan seksual.
Berbicara tentang asal usul buruh migran atau TKI,sebagian besar dari mereka berasal dari pedesaan, yang menjadi pertanyaan disini adalah apakah ini dari efek urbanisasi ataukah ini ada persoalan ketimpangan konsep developmentalisme yang dianut Negara sehingga kecenderungan pembangunan wilayah pedesaan yang tidak sesukses wilayah perkotaan terutama persoalan kesempatan kerja dengan gaji yang layak. Mereka para TKI merasa bahwa menjadi TKI adalah pilihan bukan paksaan, karena pilihan pekerjaan yang ada di pedesaan bukan menjadi jaminan mereka untuk menjadi sejahtera, semisal menjadi petani mereka beranggapan menjadi petani tidak akan sukses karena yang mereka alami adalah terus merugi dan juga factor kemiskinan yang mendera mereka, sehingga mereka berpikiran menjadi TKI adalah solusi dari keterpurukan perekonomian. Ini juga merupakan efek dari globalisasi yang memungkikan penduduk suatu Negara bermigrasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi dia dan keluarganya.
Melihat persoalan TKI adalah seperti fenomena gunung es yang ada di dasar laut apabila segera tidak diselsesaikan, dapat meledak sewaktu-waktu dan menimbulkan persoalan yang cukup besar bagi Negara.

B. Memahami Persoalan Pekerja Migran
- Masa Perekrutan
Pada masa perekrutan biasanya persoalan yang menimpa para TKI diantara kasus yang terjadi adalah seperti yang ada di bawah ini:
1) Direkrut secara illegal seperti:
a). Direkrut oleh PJTKI illegal (tidak memiliki SIUP).
b). Direkrut oleh seponsor dijual kepada PJTKI resmi.
c). Direkrut dan diberangkatkan oleh calo.
d). Direkrut oleh PJTKI resmi, tetapi tidak memiliki job order.
e). Perektrutan anak masih di bawah umur.
f). Perekrutan CTKI buta huruf.
2) Pemalsuan dokumen
3) Pemalsuan identitas pada dokumen seperti nama, umur, alamat, status perkawinan, dll.
4) Pungutan oleh calo yang dijual kepada PJTKI
5) Pemotongan gaji terlalu besar oleh PJTKI bekerjasama dengan Agency-nya di luar negeri.
6) Terjebak rentenir/calo CTKI.
7) Di penampungan oleh PJTKI disuruh menanda tangani surat, apabila batal berangkat CTKI harus membayar ganti rugi yang cukup besar (pemerasan ketika membatalkan diri berangkat).
8) Penipuan oleh calo/PJTKI illegal/dan berbagai pihak.
9) Penyekapan di penampungan
10) Diperjualbelikan antara calo atau PJTKI.
11) Kondisi penampungan yang buruk yaitu:
• kotor, sanitasi buruk, tanpa tempat tidur (tidur di lantai dengan tikar atau karpet).
• makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan kelayakan.
12) Selama ditampung dipekerjakan pada rumah pemilik PJTKI atau rumah perorangan dan tidak dibayar dengan alasan praktek kerja lapangan (PKL).
13) Sensor surat dari dan kepada dengan CTKI oleh karyawan PJTKI di penampungan.
14) Kekerasan psikis dan intimidasi di penampungan.
15) Kekerasan fisik di penampungan.
16) Pelecehan seksual di penampungan.
17) Dilakukan denda yang besar apabila melakukan kesalahan di penampungan.
18) Terlalu lama di penampungan.
19) Tidak diberikan pelatihan, tapi lulus uji kompetensi dan mendapatkan setifikat pelatihan.
20) Pelatihan dilakukan sekedar formalitas.
21) Diansuransikan, tetapi bila ada masalah tidak bisa diklaim ansuransinya.
22) Pelecehan seksual pada saat medical check up.
23) Menandatangani Surat Perjanjian Kerja dalam situasi yang tergesa-gesa, sehingga CTKI tidak sempat membaca dan mempelajari isi perjanjian kerja.
24) Tandatangan CTKI dipalsukan dalam perjanjian kerja.
25) Sakit tak terawat sehingga meninggal di penampungan.
26) Penelantaran kasus ketika mengadukan kepada pihak berwajib.
27) PJTKI tidak melaporkan/tidak mendaftarkan di KBRI/KJRI atas kedatangan TKI ke Negara tersebut, sehingga KBRI/KJRI tidak bisa memantau ke beradaan TKI di Negara tersebut.
- Masa Penempatan
Pada umumnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terutama Tenaga Karja Wanita (TKW), di negara-negara tujuan penempatan bekerja pada sektor-sektor domestik yang mana pekerjaan tersebut sudah ditinggalkan atau tidak diminati oleh Warga Negara pemberi kerja karena kondisi kerja yang keras, upah, status rendah dan perlindungan minim. Sehingga hal ini menyebabkan timbulnya persoalan-persoalan yang menimpa TKW tersebut, rangkaian-rangkaian persoalan itu antara lain:
1. Dijebak menjadi pelacur di daerah transit.
2. Diperjualbelikan antar Agency di luar negeri.
3. Jenis pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja (PK).
4. Jam kerja melampaui batas, tanpa ada uang lembur.
5. Tidak memegang dokumen apapun karena, semua dokumen ditahan majikan.
6. Dilarang berkomunikasi dengan orang lain termasuk dengan keluarga.
7. Akomodasi dan makanan di rumah majikan tidak memadai.
8. Dilarang menjalankan ibadah, dipaksa memasak dan makan makanan haram (daging babi).
9. Gaji dipotong oleh PJTKI bekerjasama dengan Agency yang besarnya melampui ketentuan.
10. Gaji tidak dibayar.
11. Memperpanjang kontrak kerja tidak ijin dari keluarga dan menggunakan kontrak kerja yang lama.
12. Punggutan yang tinggi oleh Agency saat perpanjangan kontrak kerja.
13. Disiksa, dianiaya, makan makanan basi dan bekas, diperkosa oleh majikan atau oleh pegawai Agency.
14. Dipenjara dengan berbagai rekayasa tuduhan.
15. Bunuh diri atau membunuh atau melakukan tindakan pidana lainnya atau melakukan tindakan pidana lain karena putus asa akibat perlakuan buruk majikan/Agency.
16. Disekap oleh majikan atau Agency.
17. Di PHK sepihak dan dipulangkan majikan tanpa diberikan hak-haknya.
18. Dipulangkan sepihak oleh Agency setelah usai masa pemotongan gaji oleh Agency, sehingga tak pernah menerima gaji penuh.
19. Penipuan dengan modus medical yang direkayasa dan akhirnya dipulangkan karena dianggap tidak fit.
20. Mengadu ke Polisi tetapi dikembalikan kepada Agency/tekong, yang kemudian oleh agency/tekong dipekerjakan secara illegal, digaji murah atau tidak digaji, bahkan dilacurkan.
21. Dideportasi tetapi tidak pernah sampai di rumah ditangkap oleh calo kemudian diberangkatkan kembali ke luar negeri secara illegal.
22. Sikap aparat KBRI/Konjen RI yang tidak mau membela dan menelantarkan.
23. Penyelesaian kasus tidak tuntas dan dupulangkan karena lamanya proses penyelesaian kasus.
24. Dikenai punggutan oleh aparat KBRI/Konjen RI di luar negeri dengan berbagai dalih.
25. Ketiadaan dan lambannya informasi untuk keluarga jika mengalami sakit, di penjara atau meninggal dunia.
26. Sebelum dipulangkan dipaksa menandatangi surat yang kemudian diketahui isinya adalah pernyataan telah menerima gaji, padahal gajinya belum dibayar/tidak diberikan dan surat pernyataan tersebut ditulis dalam bahasa yang tidak dimengerti oleh TKI.
- Masa Pasca Penempatan
Di dalam pasca penempatanpun mereka juga mengalami banyak persoalan,sehingga para TKI yang mau berangkat harus tetap wapada dengan persoalan-persoalan seperti di bawah ini:
1. Tak terpenuhinya hak-hak ansuransi, restitusi pajak, tabungan dan barang-barang bawaan yang tertinggal di luar negeri/di Bandara Soekarno Hatta.
2. Pemerasan dan perlakuan diskriminatif.
3. Luka-luka tidak mendapatkan perawatan medis, karena tidak ada krisis centre pada pos kedatangan.
4. Barang tertukar/ sengaja dihilangkan untuk dalih berbagai punggutan.
5. Pelayanan yang tidak professional.
6. Fasilitas tempat pelayanan buruk.
7. Terpaksa membeli sesuatu dengan harga yang sangat mahal.
8. Punggutan liar dari berbagai pihak.
9. Kekerasan pisik dan psikis (dibentak dan sikap tidak ramah).
10. Pelecehan seksual.
11. Perampokan hasil kerja di perjalanan.
12. Masuk perangkap calo dan dijual kembali ke luar negeri.
13. Pemerasan uang dan barang oleh sopir angkutan di perjalanan menuju kampung halaman.
14. Dipindahkan keangkutan lain dan dipunggut biaya tambahan.
15. Dimintai uang tambahan oleh sopir dalam perjalanan pulang.
16. Porter meminta uang layanan kepada TKI
17. Gila/stress/depresi.
18. Luka ringan bahkan cacat akibat penganiyaan dan atau ketika mencoba melarikan diri dari majikan.
19. Hamil/ melahirkan anak tak dikehendaki.
20. Status kewarganegaraan yang tidak jelas bagi anak yang lahir akibat kekerasan seksual.
21. Eksploitasi oleh keluarga.
22. Penahanan dokumen oleh PJTKI/calo.
23. Ditelantarkan oleh pihak rumah sakit.
24. Penelantaran kasus oleh PJTKI dan aparat KBRI/KJRI.
25. Dan sebagainya.
C. Strategi Advokasi
1) Advokasi Non Litigasi
a. Strategi bijpartride
Strategi penanganan kasus ini adalah cenderung kepada lobbying kepada pihak PJTKI ataupun agency yang ada. Advokasi bijpartride ini bisa dilalukan secara mandiri oleh TKI atau keluarga TKI itu sendiri atau bisa melalui jaringan kerja pekerja migran yang ada. Pada strategi bijpartride hal yang bisa dilakukan adalah:
1. Identifikasi persoalan.
2. Melakukan pertemuan dengan PJKTI atau Agency maupun majikan untuk membicarakan kasus tersebut guna dicarikan penyelesaian
3. Membuat risalah bijpartride
Risalah bijpatride atau catatan tentang penyelesaian kasus tersebut dan pemenuhan tuntutan hak yang ditandatangani oleh TKI atau keluarganya, PJTKI atau Agency, serta Majikan, dan diusahakan bermaterei. Dalam risalah ini berisi tanggal perundingan, para pihak yang hadir dan permufakatan yang telah disepakati oleh para pihak.
b. Strategi tripartride
Jika persoalan tersebut tidak terpenuhi secara bijpartride maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pertemuan secara tripartride, pertemuan tripartide ini adalah bentuk perundingan dimana dihadiri oleh beberapa pihak, yang mana pemerintah dalam hal ini Dinas tenaga kerja atau KBRI/KJRI sebagai mediator.
Langkah yang harus dilakukan dalam strategi advokasi ini adalah:
1. Membuat laporan pengaduan
Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam pertemuan bijptride atau salah satu pihak yaitu PJTKI atau agen atau majikan tidak dapat memenuhi tuntutan dari pekerja migrant, maka hal yang bisa dilakukan adalah membuat laporan pengaduan, apabila tidak mampu membuat laporan pengaduan cukup melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat, atau KBRI/KJRI terdekat, agar bisa ditindaklanjuti.
2. Menentukan Perundingan
Bersama-sama Dinas Tenaga kerja atau KBRI/KJRI menentukan kapan perundingan berlangsung dan puhak-pihak mana yang akan dilibatkan dalam perundingan tersebut.
3. Melakukan Perundingan
Setelah hari perundingan sudah ditentukan, maka pihak-pihak yang ada melakukan perundingan yang difasilitatori dan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja atau KBRI/KJRI.
4. Membuat risalah tripartride
Setelah perundingan berlangsung hendaknya semua pihak membuat risalah tripartride seperti halnya pada bijpartride. Fungsi dari pertemuan ini adalah mencari penyelesaian kasus yang nantinya pihak dari pemerintah dapat mengambil tindakan dari kasus tersebut. Dan fungsi dari risalah trtipartride adalah sebagai hasil putusan perundingan termasuk sanksi yang bisa dijatuhkan apabila PJTKI/Agency maupun majikan tidak memenuhi keajibannya terhadap hasil perundingan tripartride dan juga berfungsi sebagai alat bukti yang bisa digunakan dalam peradilan, hal ini juga berlaku untuk risalah bijpatride.
2) Strategi Advokasi Litigasi/Advokasi hukum
Jika tidak terdapat penyelesaian dari kasus-kasus tersebut adalah mengajukan kepada pihak yang berwenang dalam tuntutan hukum, tetapi persoalan advokasi litigasi ini dapat juga dilakukan tanpa harus melakukan perundingan baik bijpatride maupun tripartride apabila menyangkut persoalan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, pelecehan seksual dan pemerkosaan, penyiksaan. melaporkan kepada aparat hukum adalah tindakan yang tepat. Tetapi memang sejauh ini tidak banyak TKI mempergunakan advokasi litigasi dikarenakan ketidaktahuan mereka ataupun karena proses hukum yang menurut mereka terlalu berbelit-belit.
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Menyiapkan kronologis kasus
Kronologis kasus ini perlu dipersiapkan agar memudahkan aparat hokum dalam mengambil tindakan hokum terhadap kasus yang ada
2. Menyiapkan bukti-bukti terkait
Bukit-bukti terkait yang berhubungan dengan kasus perlu dipersiapkan, seperti misalnya hasil visum dokter untuk tindakan penganiayaan ataupun bukti kuitansi untuk tindakan penipuan atau penggelapan. Bukti-bukti ini penting karena ini sebagai alat bukti di pengadilan nantinya
3. Menyiapkan saksi-saksi
Mempersiapkan saksi-saksi yang nantinya sebagai salah satu alat bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh PJTKI/AGENCY maupun majikan.
4. Pelaporan
Melaporkan kejadian perkara kepada aparat hokum yang ada baik di dalam negeri ataupun dimana tempat TKI kerja dengan membawa semua alat bukti yang ada.
3) Advokasi kebijakan
Advokasi ini harus dilakukan bersama-sama oleh elemen-elemen yang bersinggungan dengan TKI misalnya Serikat Buruh Migran Indonesia ataupun LSM-LSM yang peduli pada perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
a) Advokasi Kebijakan Nasional (Rativikasi Konvensi Buruh Migran dan Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004
Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri)
Hal lain yang bisa juga dilakukan berkaitan dengan advokasi persoalan buruh migran adalah advokasi kebijakan. Memang perangkat hukum perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri sudah ada yaitu Undang-undang No. 39 tahun 2004, tetapi masih dianggap belum maksimal oleh serikat-serikat pekerja yang ada di Indonesia termasuk LSM-LSM yang aktif menyuarakan tentang perlindungan tenaga kerja migran, sehingga desakan-desakan untuk merativikasi Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, Indonesia sudah menadatangani konvensi ini tetapi sampai hari ini belum melakukan rativikasi. Begitu pentingnya rativikasi konvensi tersebut terhadap pekerja migrant, karena ini merupakan bentuk perlindungan yang menyeluruh bagi tenaga kerja migran. Pada tanggal 22 September 2004, Menteri Luar Negeri, atas nama Pemerintah Indonesia, telah menandatangani Konvensi Migran 1990,sudah barang tentu ketikan Indonesia menandatangani konvensi ini Indonesia sebagai Negara pihak juga harus merativikasi konvensi tersebut.
Ada beberapa hal kenapa Indonesia harus segera merativikasi konvenan tentang Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, ada tiga alasan kenapa konvenan itu penting untuk dirativikasi adalah sebagai berikut:
1. Alasan Substansial
- Konvesi Migran1990 memandang buruh migran tidak hanya sebagai buruh atau entitas ekonomi semata tetapi juga sebagai mahluk sosial yang mempunyai keluarga dan hak-haknya sebagai manusia secara utuh.
- Definisidan kategori yang terdapat dalam Konvensi ini menyediakan standar perlakuan internasional melalui elaborasi pekerja migran dan keluarganya.
- Dasar-dasar mengenai HAM diterapkan pada seluruh kategori buruh migran baik yang bekerja secara legal maupun yang berada dalam situasi irregular.
- Konvensi ini memiliki peran untuk mencegah dan membatasi eksploitasi buruh migrant dan keluarganya dan untuk menghentikan kegiatan-kegiatan illegal yang akhirnya masuk pada perdagangan manusia atau traficking.
- Konvensi ini berupaya untuk menciptakan standar minimum bagi perlindungan buruh migran dan keluarganya yang bersifat universal dan diketahui masyarakat Internasional. Konvensi ini juga digunakan sebagai alat untuk mendorong bagi Negara-negara yang belum memiliki standarmengenai hal ini agar dapat melaksanakannya.
2. Alasan Mekanisme
- Konvensi internasional yang sudah diratifikasi mempunyai kedudukan hukumyang lebih tinggi karena koonvensi mengatur kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional.
- Konvensi ini akan menjadi acuan bagi perbaikan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan buruh migrant berbasiskan pada standar HAM Internasional yang terdapat dalam konvensi.
- Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar (bargaining position) yang kuat untuk bekerja sama dengan pemerintah negara-negara tujuan penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan standar HAM Internasional.
3. Agenda progam RAN HAM:
Dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, konvensi ini juga sudah masuk dalam yaitu Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) periode 2010-2014. Ini adalah komitmen kuat dari pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai Buruh Migran. Tetapi semoga komitmen ini tidak diselingkuhi lagi oleh Pemerintah, sehingga rativikasi kovensi tidak pernah terjadi.
Banyak persoalan yang mengharuskan revisi pada Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungantenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Persoalan-persoalan itu anatara lain:
1. Memberi peluang kepada pelaku trafficking untuk melakukan trafficking in person, karena UU no. 39 tahun 2004 paradigmanya masih premarket karena lebih banyak mengatur tentang penempatan daripada perlindungan TKI. Dari 109 pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut, hanya tujuh pasal yang mengatur perlindungan terhadap TKI.
2. Bab II, pasal 5-7 secara eksplisit mengatur tentang tanggung jawab pemerintah atas persoalan BMI Terdapat kerancuan dalam perumusan tanggung jawab pemerintah yang mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan. Bagaimana mungkin tanggung jawab pelaksanaan sekaligus pengawasan berada dalam satu tangan. Disini pula tercermin tidak adanya pemetaan peran dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
3. Terdapat ketentuan tentang adanya musyawarah antara buruh migran dengan PJTKI untuk sengketa pelaksanaan perjanjian penempatan (pasal 85). Padahal fakta dilapangan, sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan teridentifikasi tidak saja sengketa yang masuk dalam lingkup perdata tapi juga tindak pidana seperti penipuan, pemerasan yang tidak tepat bila dimusyawarahkan.
b) Advokasi Kebijakan Lokal
Era Otonomi Daerah ini memungkinkan suatu kabupaten atau propinsi membuat aturan kebijakan baik dalam bentuk Peraturan Daerah ataupun peraturan-peraturan yang setingkat untuk mengatur tentang perlindungan Tenaga Kerja Migran yang berasal dari daerahnya. Karena di dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi daerah dikatakan bahwa Daerah memiliki wewenang yang otonom untuk menyelenggarakan pemerinhannya sendiri termasuk membuat aturan kebijakan. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda Perlindungan TKI, akan tercapai perlindungan TKI beserta anggota keluarganya yang berperspektif Gender dan HAM serta dapat meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya dan meningkatkan pendapatan daerah serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat secara langsung tentang perlindungan tenaga kerja migran dari daerah nya masing-masing.

4) Advokasi Publik
Melakukan serangkaian kegiatan kampanye kepada masyarakat tentang hak-hak buruh migrant baik di tanah air maupun di Negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia adalah salah satu upaya untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang ak-hak buruh migrant, sehingga masayarakat luas mempunyai tanggung jawab juga untuk bersolidaritas terhadap Buruh Migran
- Kampanye Media
Secara terus-menerus menyoroti kasus-kasus penganiayaan, pembunuhan dan kasus-kasus lain yang melibatkan PRT dapat menghasilkan empati pada pekerja rumah tangga dan kemungkinan mendorong perbaikan kondisi kerja. Mengadakan kampanye pers di radio atau media lainnya.
- Migrant crisis center (sarana pengaduan pekerja migran)
Membuat sarana pengaduan bagi tenaga kerja migran di daerah asal maupun di Negara penempatan, sehingga ketika para tenaga kerja migrant mengalami persoalan dapat langsung mengadukan persoalan tersebut ke tempat pengaduan, beberapa organisasi buruh dan LSM-LSM yang peduli pada TKI sudah membuat sarana pengaduan baik di tanah air maupun Negara-negara mayoritas TKI ditempatkan.
Biasanya mereka akan segera tanggap dan melalui kerja jaringan mereka melakukan advokasi-advokasi persoalan TKI. Beberapa organisasi yang konsen terhadap persoalan TKI baik di Indonesia maupun di beberapa Negara penempatan TKI antara lain:
Migrant Care (Jakarta)
Alamat : Jl. Pulo Asem I-C No.15 RT.015 RW.001 Kel. Jati Kec. Pulogadung , Cp. Wahyu Susilo, Cp. Malaysia Alex Ong
IWORK
Alamat:
SEKNAS : Jl. Menjangan WB 534, Kleben RT 24 RW 05, Pakuncen Wirobrajan Yogyakarta 55253. Tlp/Fax. 0274.618478.
JAKARTA : Jl pustaka jaya II/3 Rawamangun Jakarta Timur. Tlp 021.
JATIM : Jl. Arum Dalu No 04 Kota Blitar.
Cirebon: Pangeran Sutajaya, No 24 Babakan Ciledug Cirebon Tlp./Fax. +6231- 866 5085
Pusat Sumber Daya Buruh Migran
Jl. Veteran Gg. Janur Kuning No. 11 A, Pandean, Umbulharjo, Kota Yogyakarta
DI. Yogyakarta, Indonesia 55161 Telp/Fax : +62 274 372378
Indonesian Migrant Workers Union (IMWU)
Alamat : 4/F, Jardine Mansion, 32 Jardine Bazzar, Causeway Bay, Hong Kong. Telp. +852-23758337
KOMNAS PEREMPUAN
Alamat:
Jl. Latuharhary 4B Menteng, Jakarta, Indonesia 10310, Telp. 021-3903963

LBH APIK
Alamat :
Jl. Raya Tengah No.16 Rt.001/09 Kp. Tengah, Kramatjati Jakarta Timur, 13540

Perhimpunan Rakyat Pekerja
Alamat:
Jl. Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat. Telp. Phone/Fax: (021) 391-7317
Perhimpunan Solidaritas Buruh
Alamat : Jl. HOS.Cokroaminoto Gg. Tegalsari No. 1, Pakuncen, wirobrajan, Yogyakarta
Biro Buruh Migran KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
Jl.Cipinang Kebembem, Blok E No.3, RT 13/13, Pisangan Timur, Jakarta 13230, hp. 081280877440, Cp. Omplong (Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia)
SERIKAT BURUH MIGRAN INDONESIA (SBMI)
Alamat:
Jalan Cipinang Kebembem Raya No. 10 Rt: 5 Rw: 7 Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur
D. Penutup
Demikian pelik persoalan TKI di negeri ini, sudah sepantasnya TKI sebagai entitas ekonomi dan social di negeri ini yang mendatangkan devisa bagi Negara mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Negara. Jayalah Tenaga Kerja Migran Indonesia! Stop Kekerasan Terhadap TKI!

*Anggota Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB), pegiat HAM dan Jaringan Nasional Aktivis Difabel (Penyandang Cacat) yang saat ini mendirikan “Taman Bacaan Rumpun Aksara” di Dusun Krajan Desa Panti, Kec. Panti Kab. Jember

Photo0009

September 20, 2009

Posted by ShoZu

Photo0012

September 18, 2009

Posted by ShoZu

Photo0007

September 18, 2009

Posted by ShoZu

Photo0008

September 18, 2009

Posted by ShoZu

September 8, 2009

June 3, 2009

May 17, 2009

“12 Langkah Sukses Dari Amazon: Bagaimana Seorang Pemuda Cacat Berumur 20 Tahun Yang Duduk Dikursi Roda & Tidak Bisa Bahasa Inggris Secara Diam Diam Menghasilkan US$5,600″

April 13, 2009

(…dan, bagaimana Anda Hari Ini bisa mencuri rahasianya sehingga mendapatkan hasil yang sama – atau bahkan hasil yang lebih BESAR)

Baca dan renungkan pernyataan Founder Habibie Afsyah di bawah ini,

Sahabatku di Indonesia tercinta,

Bolehkah saya meminta bantuan Anda untuk mendorong kursi roda saya dan berjalan jalan bersama saya untuk melihat jenis bisnis internet apa yang bisa Anda terapkan di Indonesia, dan bisnis internet apa yang cuma omong kosong saja.

Kita nanti sama sama akan melihat ada jurang dan lobang sepanjang perjalanan ini, dan saya berharap perjalanan ini akan menjadi pengalaman yang tak terlupakan untuk Anda.

Dalam arsip rahasia ini, saya akan menunjukan bahwa Anda dengan mudah bisa menerapkan 12 langkah saja untuk sukses dari amazon.com…terus terang ini adalah strategi yang telah digunakan oleh para jutawan amazon kelas dunia.

Apapun latar belakang Anda, ini tidak akan menjadi masalah.

Walaupun Anda sama sekali belum mengenal dunia online, atau Anda termasuk pemilik bisnis internet, tapi hasilnya belum sesuai dengan yang diharapkan.

Atau bidang usaha Anda sekarang ini adalah sama sekali jauh sekali hubungannya dengan internet, misalnya penari, dokter gigi, pemain piano, tukang masak, dan lain lain…

Saya ingin katakan sekali lagi, bahwa semuanya itu tidak akan menjadi masalah.

Anda akan temukan peluang NYATA di bisnis internet… dan peluang inilah yang sedang dicari oleh banyak orang.

Saya mau melempar jauh jauh ke tong sampah semua pembahasan tentang “Teori” dan “Hiperbola” (membesar besarkan kenyataan).

Sebenarnya, yang ingin saya ungkapkan pada Anda adalah berdasarkan hasil uji coba saya sendiri secara pribadi, dan semua pengalaman sukses selama saya mengeluti dunia bisnis online terutama di Amazon, sampai saya berhasil mendapatkan uang lebih besar dari pada gaji seorang lulusan sarjana S1.

Perkenalkan, nama saya adalah Habibie Afsyah.

Sebelum saya membongkar arsip rahasia ini untuk pertama kalinya di Indonesia, coba saya perkenalkan dulu pada Anda guru-guru internet marketing maupun motivator terbaik di Indonesia yang telah mendidik saya.

Memang benar, awalnya saya juga sama seperti Anda. Bingung berat terhadap dunia internet marketing/ bisnis online.

Bagi saya, internet itu adalah sarana main game online dengan teman teman, tanpa perlu keluar rumah. Inilah hobi favorit saya. Apa lagi kondisi saya memang tidak memungkinkan saya untuk bisa pergi kemana mana.

Salah satu cara agar saya bisa untuk bisa jalan jalan keliling dunia sendiri tanpa bantuan orang lain adalah melalui dunia internet.

Tanpa saya sadari, ternyata mama saya mulai was was memikirkan pekerjaan seperti apa yang bisa cocok dan menghasilkan uang bagi saya dalam kondisi saya yang seperti ini.

Dan sejak tahun lalu, mama saya mulai memperkenalkan dunia internet marketing yang sama belum pernah saya ketahui sebelumnya. (karena sebelumnya saya cuma buang buang waktu dengan main game dan chatting dengan teman teman). Akhirnya…

Sejak itu, cara pandang saya terhadap internet berputar 180 derajat.

Ternyata banyak sekali peluang bisnis internet, dan banyak sekali orang bisa menjadi kaya raya, tanpa perlu persyaratan khusus. Artinya orang dengan kondisi kurang beruntung seperti saya juga punya kesempatan yang sama.

Artinya apa sahabatku?

Anda punya peluang yang sama untuk menjadi sukses dan kaya dari bisnis online.

Namun kenyataannya dari sekian banyak orang yang mencoba masuk ke bisnis online, banyak sekali yang gagal dan tidak pernah menikmati hasil apapun.

Ini sangatlah ironis & menyedihkan! Anda mau tahu sebabnya?
Alasan terbesar adalah mereka masuk ke bisnis online tanpa arah dan tersesat di dalamnya sebelum mereka sadari.

Saya punya kabar baiknya!

Anda tidak perlu melewati lobang lobang kenyataan pahit yang tidak enak ini.

Karena Anda tidak perlu masuk ke hutan belantara bisnis online secara buta. Anda akan berjalan dengan kompas dan peta yang jelas terbukti telah membawa saya kepada kesuksesan.

Peta untuk bisa sukses dari Amazon itulah yang sebentar lagi akan membuat Anda menghasilkan uang lebih banyak dari impian Anda.

Ingin berhasil seperti kami, segeralah bergabung dengan kami, bagaimana caranya???
Anda bisa klik link di bawah ini:

http://suksesdariamazon.com/?id=whawha


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.